Sonora.Co.Id – Polres Jakarta Timur menetapkan 3 orang debt collector atau mata elang sebagai tersangka terkait bentrokan ojek online dengan mata elang di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020). Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan bahwa ketiga tersangka berinisial R, V, dan A diduga memaksa mengambil motor korban yang merupakan pengemudi ojek online dan melakukan penganiayaan. (Tok / IB*)
Keterangan Foto: Puluhan Pengemudi Ojol saat menyambangi Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020)(Tribun Jakarta/Bima Putra)