×

Polisi Tetatpkan 3 Tersangka Terkait Kasus Bentrok Ojol dan Mata Elang di Rawamangun

20 Februari 2020 11:23 WIB
Share This
Sonora.Co.Id – Polres Jakarta Timur menetapkan 3 orang debt collector atau mata elang sebagai tersangka terkait bentrokan ojek online dengan mata elang di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020). Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan bahwa ketiga tersangka berinisial R, V, dan A diduga memaksa mengambil motor korban yang merupakan pengemudi ojek online dan melakukan penganiayaan. (Tok / IB*)

Keterangan Foto:
 
Puluhan Pengemudi Ojol saat menyambangi Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020)(Tribun Jakarta/Bima Putra)
Other News
KRITIK DAN SARAN


Contact Sonora Radio
Gedung Kompas Gramedia Lt. 5.
Jl. Kebahagiaan 4-14, Jakarta 11140.
Telp : (021) 633 7783, 634 0641.
Fax : (021) 6387 3981, 634 0646.