×

Tilang Elektronik akan Diberlakukan untuk Pengendara Motor di Jakarta

27 Januari 2020 11:08 WIB
Share This
Sonora.Co.Id – Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) kini akan diberlakukan juga bagi pengendara motor di Jakarta setalah sebelumnya hanya diterapkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa tilang elektronik bagi pengendara mobil sangat efektif dan efisien sehingga dikembangkan untuk pengedara sepeda motor. (Red / IB*)

Keterangan Foto:
 
Sejumlah pengendara sepeda motor ditilang polisi karena menerobis jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Rabu (20/3/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Other News
KRITIK DAN SARAN


Contact Sonora Radio
Gedung Kompas Gramedia Lt. 5.
Jl. Kebahagiaan 4-14, Jakarta 11140.
Telp : (021) 633 7783, 634 0641.
Fax : (021) 6387 3981, 634 0646.