Sonora.Co.Id – Seorang pelajar SMA di Malang berinisial ZA (17) terancam hukuman seumur hidup setelah membunuh seorang begal karena membela diri. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang pada Selasa (14/1/2020), ZA, didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup. Menanggapi dakwaan itu, Pakar Hukum Pidana UII, Prof DR Muzakir memberi pendapat bahwa seseorang boleh melakukan tindakan pembelaan terpaksa berdasarkan Pasal 49 KUHP. (Red / IB*)
Keterangan Foto: I
lustrasi pengadilan.(SHUTTERSTOCK)