×

Seorang Pelajar SMA di Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup akibat Bunuh Begal

21 Januari 2020 09:43 WIB
Share This
Sonora.Co.Id – Seorang pelajar SMA di Malang berinisial ZA (17) terancam hukuman seumur hidup setelah membunuh seorang begal karena membela diri. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang pada Selasa (14/1/2020), ZA, didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup. Menanggapi dakwaan itu, Pakar Hukum Pidana UII, Prof DR Muzakir memberi pendapat bahwa seseorang boleh melakukan tindakan pembelaan terpaksa berdasarkan Pasal 49 KUHP. (Red / IB*)

Keterangan Foto: 
Ilustrasi pengadilan.(SHUTTERSTOCK)
Other News
KRITIK DAN SARAN


Contact Sonora Radio
Gedung Kompas Gramedia Lt. 5.
Jl. Kebahagiaan 4-14, Jakarta 11140.
Telp : (021) 633 7783, 634 0641.
Fax : (021) 6387 3981, 634 0646.