Sonora.Co.Id – Pemprov DKI Jakarta batal memberikan ganti rugi pembebasan 118 bidang tanah di bantaran kali untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung. Pasalnya, anggaran pembebasan lahan milik Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta disunat imbas dari defisit anggaran Pemprov DKI. Sementara, di sisi lain pembangunan trotoar dilakukan secara besar-besaran dan mengeluarkan biaya sebesar 1.2 Triliyiun. Pemda DKI dinilai belum dapat memprioritaskan penganggaran. Penyelesaian umum yang harus dilakukan oleh pemda DKI Jakarta adalah masalah kemacetan dan kebanjiran, sehingga perlu adanya prioritas yang baik dalam segi anggaran. (Red / IB*) Keterangan Foto: Kondisi kali Ciliwung di wilayah Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur (13/12/2017). (Kompas.com/Setyo Adi)