×

Pesawat tanpa awak [drone] membahayakan dunia penerbangan, Kemenhub pertajam regulasi.

22 Oktober 2019 14:33 WIB
Share This

SONORA.CO.ID - Kementerian Perhubungan menilai keberadaan pesawat tanpa awak atau drone yang makin banyak digunakan masyarakat ternyata faktanya mulai mengkhawatirkan karena mulai mengganggu dan membahayakan keselamatan serta keamanan penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti mengatakan awalnya, pesawat tanpa awak digunakan untuk kegiatan militer serta hobi seperti fotografi dan swafoto. Namun saat ini penggunaannya saat ini makin luas dan berkembang serta makin banyak masyarakat yang memiliki karena memang dijual bebas.

“Drone itu merupakan salah satu disruption yang perlu diantisipasi oleh dunia penerbangan dunia karena bukan saja untuk keperluan hobi dan militer. Namun untuk keperluan bisnis khususnya bisnis pendistribusian angkutan barang atau kargo ke berbagai wilayah yang sulit terjangkau dan membutuhkan biaya mahal agar lebih efektif serta efisien“ kata Polana, Selasa (22/10/2019) 

Namun demikian, maraknya penggunaan drone juga memberikan beberapa dampak negatif terhadap dunia aviasi. Sehingga saat ini pemerintah masih mengoptimalkan terkait regulasinya agar maksimal pembentukan atau pengawasannya.

“Saat ini masih ditinjau ulang, paling lambat tahun ini pemerintah sudah memiliki regulasi yang baik” tambah Polana
 
Saat ini pemerintah sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan pesawat tanpa awak atau drone, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang dilayani Indonesia.

Dalam salah satu penataannya, drone tidak boleh dioperasikan pada ketinggian lebih dari 150 meter (500 ft), artinya penggunaan drone sebagai aktivitas bermain dan hobi hanya dibolehkan terbang di bawah 150 meter. Adapun untuk aktivitas bisnis jika ingin terbang di atas 150 meter harus mendaftarkan drone serta pilotnya dengan mengajukan izin terbang ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.


lc/sumber : Ymr/Redaksi Sonora Jakarta 





Other News
KRITIK DAN SARAN


Contact Sonora Radio
Gedung Kompas Gramedia Lt. 5.
Jl. Kebahagiaan 4-14, Jakarta 11140.
Telp : (021) 633 7783, 634 0641.
Fax : (021) 6387 3981, 634 0646.